Sedangkan menurut bahasa ijtihad dapat di artikan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan semua isi pikiran. Sedangkan untuk pengertian ijtihad di lihat dari isitilah adalah mencurahkan semua tenaga serta pikiran bersungguh-ungguh dalam menetapkan suatu hukum. Maka dari itu tidak disebut ijtihad jika tidak adanya unsur kesulitan pada suatu pekerjaan.
yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi. Tegasnya dalil aqli adalah penerimaan akal secara murni dan bebas, kebenarannya merupakan nisbi (relatif), karena merupakan prodak manusia. Adapun bentuk dalil aqli berupa Ijtihad: ijma dan qiyas.
Buku ini tentang metode ijtihad hukum Islam, yaitu pengambilan dan penetapan hukum berdasarkan istidlal dari luar nash, seperti qiyas, istihsan, maslahah, sad dari’ah, maqasid syariah, adat, istishab, dan qaul sahabi. Buku ini memuat tujuh pokok bahasan. Bab pertama membahas tentang ijtihad; mencakup pengertian, dasar dan syarat, ruang
Jakarta -. Kata ijtihad sudah tidak asing di telinga, terlebih ketika kita mempelajari hukum Islam. Ijtihad adalah pencurahan segenap kemampuan untuk menetapkan hukum-hukum syara' yang bersifat 'amaliyah melalui upaya penetapan hukum. Sederhananya, ijtihad adalah sebuah usaha untuk mengetahui hukum dengan mengerahkan kemampuan secara maksimal.
Ijma dan Ijtihad merupakan dua konsep penting dalam hukum Islam. Ijma adalah kesepakatan umat Muslim yang mengikat sebagai sumber hukum, sedangkan Ijtihad adalah usaha atau upaya seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk memahami dan mengaplikasikan hukum Islam berdasarkan sumber-sumber yang ada. Ijma mencerminkan hasil dari proses Ijtihad yang
C. Penolak dan Penerima Qiyas 1. Kelompok Jumhur, yang mempergunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nash baik dalam Alqur‟an, Sunnah, Pendapat sahabat maupun ijma‟ ulama. Hal itu dilakukan dengan tidak berlebihan dan melampaui batas. mereka menggunakan dalil qur‟an surat yasin ayat 78-79
Qur‟an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada Mashadir Thabi‟iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. Ada pula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: maslahah mursalah , „Urf, Istihsan, Istishab, dan Qaul Sohabi.
Ijmak dalam apa itu Ijtihad adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa. Qiyâs
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam. Namun lebih spesifiknya kami akan membahas tentang Ijtihad. 1.2 Rumusan Masalah
5. Qiyas Dalalah. Qiyas dalalah, yakni qiyas yang menunjukkan hukum karena ada persamaan penunjukan hukumnya. Contohnya, mengqiyaskan air nabeez (air rendaman kurma) dengan arak, di mana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan.
CevXTgi.