Pasal 1 ayat 2 dan ayat 5 tentang pendidikan yang berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945; Pasal 5 tentang hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; Pasal 6 tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kerja sama antara komponen masyarakat dalam uapaya pengembangan pendidikan.
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila yang ada di Perguruan Tinggi sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 yang menyatakan, isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
ABSTRAK Peranan penting Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam penerapan pelayanan kesehatan keperawatan sebagai sumber etika, moral dan karakter. memiliki pengertian yang saling
Tujuan dari pendidikan pancasila pada hakikatnya adalah agar mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya, dapat mengenali masalah hidup, serta cara-cara pemecahannya; mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang
BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Sarbaini Sarbaini. 2015, UPT MKU (MPK-MBB) Universitas Lambung Mangkurat. wacana, bahwa aktualisasi
Demikian pula bagi generasi tahun 1960 awal, istilah pendidikan kewarganegaraan lebih dikenal Civics. Adapun sekarang ini, berdasar Kurikulum 2013, pendidikan kewarganegaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan nama mata pelajaran PPKn. Perguruan tinggi menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, demokrasi, hak asasi manusia, hukum, dan ketahanan nasional 1 2.
Pembelajaran Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran
HASIL DAN PEMBAHASAN Pendidikan Kewarganegaraan 1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pelajaran yang terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Menurut para ahli, pendidikan Pancasila adalah pendidikan yang memberikan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Konsep ini meliputi aspek moral, sosial, budaya, dan politik. Tujuan dari pendidikan Pancasila adalah untuk membentuk karakter yang kuat, nasionalis, dan mencintai tanah air.
oITf.